techroki.com – Hallo selamat datang kembali di web site ini yang selalu memberikan informasi terbaru untuk kalian semua , nah kali ini mimin akan memberikan tips atau langkah demi langakah Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online/E-Filing.
Masa digital layaknya sekarang sebabkan banyak hal bisa dijalankan secara online terhitung mengisi SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahun).
Bagi Kamu yang belum menyadari bagaimana caranya, inilah cara isi dan lapor SPT pajak secara online sebatas berasal dari smartphone atau laptop.
Cara Isi dan Lapor SPT Pajak
Apakah keseluruhan gaji Kamu di dalam satu tahunan telah lebih berasal dari
Rp 60.000.000? Maka Kamu harus untuk miliki NPWP dan lapor Spt.
Kamu bisa melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen
Sebelum mengakses browser dan web web site apapun, siapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan layaknya:
- Lembar bukti potong 1721 A1 jika Anda adalah pegawai swasta, dan lembar 1721 A2 jika Anda sudah PNS (Pegawai Negeri Sipil). Anda bisa meminta lembar ini ke perusahaan / instansi terkait jika belum mendapatkannya.
- Lembar bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
- Lembar bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain bangunan dan tanah.
- Lembar bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa bangunan dan tanah.
- Daftar penghasilan / slip gaji.
- Daftar harta (print out buku tabungan bank, sertifikat bangunan dan/atau tanah) serta daftar utang / rekening utang.
- Daftar anggota keluar yang menjadi tanggungan Anda.
- Bukti sumbangan atau pembayaran zakat.
- Surat keterangan domisili.
Seluruh dokumen di atas harus dimasukkan ke di dalam satu arsip di dalam format PDF untuk nantinya dikirim secara online layaknya yang akan dijelaskan di bawah ini.
2. Login Akun dan Jawab Pertanyaan
Sesudah seluruh dokumen siap, pastikan smartphone atau laptop/pc Kamu konek ke internet yang stabil. Jika sinyalnya naik turun, ada barangkali web akan error selagi di klik tombol tertentu dan data-data yang Kamu masukkan akan hilang agar Kamu harus memulai proses berasal dari awal.
- Jika koneksi internet sudah siap, buka browser Anda dan buka situs berikut: “https://djponline.pajak.go.id” atau di “pajak.go.id”.
- Kemudian masuklah ke akun Anda dengan memasukkan “Nomor Pokok Wajib Pajak” milik Anda > input password > masukkan kode keamanan (captcha) > lalu klik “Masuk” atau “Login”.
- Selanjutnya cari dan klik tulisan “e-Filing”. Jika opsi ini tidak ada, Anda bisa memilih “e-form”, yang isinya sama saja hanya beda nama.
- Sekarang arahkan kursor ke pojok kanan atas dan klik tulisan “Buat SPT”.
- Selanjutnya Anda akan diberikan beberapa pertanyaan seperti di bawah ini yang harus Anda jawab sesuai dengan profil Anda.
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh dalam satu tahun kurang dari 60 juta rupiah?
- Tiga pertanyaan tersebut berfungsi untuk memilihkan formulir yang tepat untuk Anda di langkah selanjutnya. Jika ada kata atau istilah yang mungkin belum Anda mengerti pada pertanyaan yang diajukan misal, Anda bisa klik “Petunjuk”.
- Setelah menjawab pertanyaan dengan jujur, klik tombol merah dengan tulisan “SPT 1770 SS dengan Formulir” jika Anda sudah tahu bagaimana cara mengisi formulir 1770 S, dan pilih “SPT 1770 SS dengan Panduan” jika Anda ingin mendapat petunjuk agar lebih mudah mengisi form.
3. Isi Formulir
Sekarang Kamu hanyalah kudu mengisi data yang diminta disesuaikan dengan form dan petunjuk. Data-Data ini terhitung:
- Tahun pajak (misalnya 2020).
- Status SPT (pilih “Normal” jika ini adalah kali pertama Anda melapor SPT pajak, dan pilih “Pembetulan” jika ini bukanlah yang pertama).
- Pajak Penghasilan alias PPh (yang terdiri dari jumlah pemungutan/pemotongan, tanggal bukti pemotongan, nama pihak pemotong, dll.). Pada kolom ini Anda juga akan diminta untuk upload dokumen yang sudah Anda siapkan tadi.
- Selanjutnya isi kolom total harta keseluruhan dan kewajiban, serta beberapa kolom lainnya.
Harta yang dimaksud disini adalah seluruh kekayaan yang Anda miliki, mulai dari uang tunai, tabungan di dalam bank, deposito, giro, kendaraan (motor, mobil, atau yang lainnya), saham reksadana, emas batangan, tanah, rumah tempat tinggal, kos-kosan milik Anda atau properti lain, dan harta lainnya.
Sedangkan kewajiban yang dimaksud adalah hutang atau cicilan Anda yang belum lunas, misalnya cicilan mobil, rumah, atau yang lain.
- Klik “Simpan” jika Anda sudah yakin memasukkan data yang benar.
- Pada halaman selanjutnya, Anda diberikan lagi beberapa pertanyaan seperti:
Apakah Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya?
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri lainnya?
Apakah Anda memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?
Apakah Anda memiliki harta lainnya?
Apakah Anda memiliki hutang lainnya?
Apakah anda membayar sumbangan keagamaan atau zakat kegiatan wajib?
Pada lembar yang serupa, Kamu juga akan diminta untuk mengisi standing kewajiban perpajakan pasangan (Suami istri).
4. Verifikasi
- Setelah mengisi semua pertanyaan dengan lengkap dan benar, centang kotak kecil di sebelah tulisan “Setuju”, lalu klik “Berikutnya”.
- Layar laptop atau smartphone Anda akan menampilkan ringkasan SPT yang sudah Anda isi tadi dan Anda akan diminta untuk mengambil kode verifikasi, caranya dengan klik tulisan “Disini”.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode yang dikirim lewat SMS atau email. Cek inbox Anda dan input kode ke dalam kolom “Kode Verifikasi”.
- Selanjutnya klik “Kirim SPT”.
Data SPT Anda sekarang sudah dikirim ke database Ditjen Pajak, dan jika sudah diproses, Anda akan menerima bukti pelaporan pajak yang akan dikirim lewat email.
5. Cetak Tanda Bukti
Langkah paling akhir, buka email Kamu dan cek kotak masuknya. Jika tanda bukti telah dikirim, langsung cetak/print dan simpan. Pastikan tidak hilang dan jangan hingga Kamu melupakan alamat email dan password akun pajak Kamu untuk mengisi dan lapor SPT Pajak di year berikutnya.
Jika kala terhubung web atau melaksanakan proses isi data berjalan error atau hal lain yang menahan Kamu, atau kemungkinan ada bagian yang mengakibatkan Kamu bingung, Kamu bisa meminta orang terdekat yang mengerti untuk mendampingi. Bisa juga dengan menghubungi hotline Kring Pajak di nomor 1-500-200.
Sanksi Tidak Lapor SPT Pajak
Sebenarnya, isi dan lapor SPT Pajak bisa dikerjakan secara manual / offline dengan berkunjung langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat berasal dari tempat tinggal Kamu.
Tapi, panjangnya antrian biasanya memicu banyak orang telat lapor atau lebih-lebih malas untuk berkunjung, terutama waktu ada pandemi layaknya sekarang.
Sebab tersebut, kantor pajak tingkatkan pelayanannya dengan beri tambahan fitur E-Filing 1770 SS yang bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja selama Kamu konek dengan internet.
Tapi, jika WP (Kudu Pajak) masih enggan atau telat untuk melapor Spt, maka akan dikenakan hukuman layaknya berikut:
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Th 1983 pasal 7 terkait.
Ketetapan Generik dan Tata Cara Perpajakan (Kup), telat melapor SPT akan dikenakan denda maksimal Rp 100.000 bagi WP pribadi dan maksimal Rp 1.000.000 bagi badan bisnis.
Cara isi dan lapor SPT pajak secara online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara offline. Semata-mata saja, jika offline Kamu mengisi form di dalam lembar kertas fisik, sedangkan secara online Kamu mengisi data melalui smartphone atau laptop. Tapi cara online banyak dipilih sebab lebih praktis dan ekonomis biaya.
Penutup
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.
Jangan lupa untuk selalu membagikan web site ini kepada teman kalian dan selalu kunjungi techroki.com
supaya tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya berasal dari web site ini.