techroki.com – Hallo selamat datang kembali di web ini yang selalu setia memberikan informasi kepada kalian semua.
Skck, atau pernah disebut dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), terhitung salah satu surat vital yang biasanya dijadikan syarat untuk mencukupi kelengkapan berkas tertentu. Jika Kamu terhitung salah satu orang yang tengah membutuhkannya, inilah cara mengakibatkan Skck, syarat, dan biayanya.
Pengertian dan Fungsi SKCK
SKCK merupakan singkatan berasal dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat formal yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegunaan surat ini adalah untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum di dalam surat itu tidak punya catatan kriminal alias tidak dulu lakukan kejahatan secara hukum.
Surat ini biasanya dikeluarkan lewat Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) paling dekat berasal dari tempat tinggal Kamu. Tetapi, surat ini tidak berlaku selamanya ya, melainkan sebatas enam bulan semenjak lepas diterbitkannya surat itu.
Serupa dengan Sim, SKCK juga bisa diperpanjang dengan mendatangi lagi kantor kepolisian yang menerbitkan surat itu atau pengajuan secara online dan nantinya tetap berkunjung ke kantor untuk mengambil surat fisik.
Tapi sejumlah sumber menyebutkan bahwa SKCK yang telah habis jaman berlakunya (Telah lebih berasal dari enam bulan tetapi belum satu tahunan), masih tetap bisa diperpanjang. Sedangkan yang telah lebih berasal dari satu th maka harus sebabkan yang baru.
Tetapi jika Kamu lakukan perpanjangan dengan mendatangi kantor yang berbeda, biasanya tidak bisa dan Kamu harus memicu yang baru. Secara generik, SKCK digunakan untuk lebih dari satu hal layaknya berikut:
- Sebagai salah satu syarat berkas yang harus disertakan oleh pelamar kerja (terutama untuk melamar ke perusahaan besar).
- Sebagai salah satu dokumen untuk membuat visa kunjung atau menetap di suatu negara.
- Sebagai salah satu syarat bagi CPNS yang sudah lolos seleksi dan perlu melengkapi berkas-berkas untuk nantinya digunakan sebagai permohonan / pengajuan NIP (Nomor Induk Pegawai) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Mendaftar di sekolah dalam negeri tertentu.
- Mendaftar di sekolah luar negeri.
- Bagi orang yang ingin mencalonkan diri sebagai lurah/kepala desa, kepala daerah/Bupati, anggota DPRD, dan sejenisnya.
- Salah satu syarat dokumen jika akan menikah dengan anggota TNI atau Polri.
Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline
Lebih dari satu tahunan silam, tiap tiap orang yang ingin memperoleh SKCK harus mampir ke kantor kepolisian dan mengantri.
Tapi kala ini, Kamu mempunyai pilihan untuk laksanakan pengajuan secara offline atau hanyalah berasal dari tempat tinggal secara online. Berikut detail cara membawa dampak Skck:
1. Siapkan Berkas
Pertama, pastikan seluruh berkas didalam daftar persyaratan di bawah ini sudah Kamu siapkan.
Syarat untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- 1 lembar fotokopi e-KTP dan KTP asli. Jika Anda belum memiliki e-KTP atau mungkin sedang dalam proses dibuat, maka Anda bisa menunjukkan kartu identitas lain seperti SIM, kartu mahasiswa, atau yang lainnya.
- 1 lembar fotokopi KK.
- Jika Anda mengurus di Mabes Polri, biasanya Anda harus menyertakan 1 lembar fotokopi paspor (bagi yang memiliki).
- 1 lembar fotokopi akte lahir Anda atau ijazah terakhir.
- 6 lembar pas foto berwarna dengan background merah, memakai pakaian yang sopan dan rapi, dan area wajah harus tampak jelas. Ukuran foto adalah 4×6.
- 1 lembar surat pengantar asli dari RT, RW, atau kepala desa setempat (opsional/tidak wajib ada).
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA):
- 1 lembar fotokopi paspor dan menunjukkan paspor asli.
- 1 lembar fotokopi surat nikah jika WNA yang dimaksud sudah menikah.
- 1 lembar fotokopi KTP milik pasangan resmi (suami atau istri yang asli orang Indonesia / WNI) jika WNA yang dimaksud sudah menikah.
- 1 lembar surat permohonan asli dari pihak lembaga, perusahaan, atau sponsor yang mempekerjakan, bertanggung jawab, atau menggunakan WNA tersebut.
- 1 lembar fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- 1 lembar fotokopi surat IMTA (IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- 1 lembar fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- 6 lembar pas foto berwarna dengan background merah, memakai pakaian yang sopan dan rapi, dan area wajah harus tampak jelas. Ukuran foto adalah 4×6.
2. Cara Membuat SKCK Offline
Jika Kamu lebih ingin membuatnya secara offline, maka Kamu bisa langsung singgah ke Polres, Polsek, Mabes, atau Polda terdekat berasal dari tempat tinggal Kamu sambil membawa seluruh berkas persyaratan.
Rata-Rata, proses pengurusan membutuhkan pas kurang lebih 30 menit (Jika seluruh berkas telah lengkap) dan SKCK yang keluar udah legalisir. Jika Kamu bingung atau mirip sekali tidak memahami harus mampir ke Polsek, Polres, Polda atau Mabes, berikut informasinya:
1. Polsek
SKCK yang diterbitkan Polsek bisa Kamu gunakan untuk kebutuhan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri.
Misalnya untuk mendaftar ke corporate swasta, daftar ke sekolah, pindah daerah tinggal (Kependudukan), mencalonkan diri sebagai perangkat desa (Rt, Rw, Sekdes), untuk mendirikan bisnis sendiri, atau untuk memperpanjang kontrak karyawan non-pns.
2. Polres
SKCK yang Kamu bisa berasal dari Polres bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan daftar CPNS dan BUMN non-pns, mencalonkan diri sebagai kepala desa, kepala area/bupati, dan Dprd, atau untuk menikah dengan anggota Polri atau Tni.
3. Polda
Jika ingin mencalonkan diri sebagai DPRD atau walikota taraf provinsi, atau ingin sebabkan visa kunjung atau bekerja di luar negeri, maka Kamu harus mengurus SKCK di Polda.
4. Mabes Polri
Sedangkan untuk Kamu yang kemungkinan ingin mengadopsi anak, mencalonkan diri sebagai wakil presiden, presiden, anggota legislatif/yudikatif/eksekutif, forum pemerintahan taraf pusat, atau izin tinggal di dalam jangka selagi lama di luar negeri sebab sekolah atau bekerja, maka SKCK harus diurus di Mabes Polri.
3. Alur Pendaftaran Offline
Kamu bisa mampir ke Polres atau Polsek di antara jam 08.00-15.00 untuk hari Senin – Jum’At, dan jam 08.00-11.00 spesifik hari Sabtu. Secara generik, alur proses pengurusan SKCK offline adalah sebagai berikut:
- Setelah tiba di kantor kepolisian setempat, silahkan langsung menuju loket / ruangan dengan tulisan “Pengajuan SKCK”. Kemudian daftarkan diri Anda dengan memasukkan berkas yang sudah siapkan.
- Setelah menyerahkan berkas, petugas biasanya akan meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dulu.
- Selanjutnya, petugas akan meminta sidik jari Anda (untuk pembuatan SKCK baru) di ruang rekam rumus sidik jari. Biasanya pemohon akan dikenakan biaya sekitar Rp 5.000 (bisa juga lebih, tergantung masing-masing Polsek atau Polres). Tapi, ada juga Polsek atau Polres yang tidak memungut biaya alias gratis.
- Setelah rekam sidik jari, Anda akan diminta untuk membayar biaya penerbitan SKCK sekitar Rp 30.000 untuk WNI dan sekitar Rp 60.000 untuk WNA (harga tahun 2020).
- Selanjutnya Anda hanya perlu duduk menunggu sampai SKCK selesai dibuat.
4. Cara Membuat SKCK Online
Jika tak ingin mampir ke kantor kepolisian atau barangkali tidak sempat, Kamu bisa mengakibatkan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Semua berkas yang sudah Anda siapkan tadi harus diubah menjadi bentuk file digital dengan cara scan dokumen. Jadi Anda tidak perlu memfotokopi, tapi langsung scan dokumen aslinya.
- Jika sudah, sekarang buka browser Anda dari smartphone atau laptop, lalu buka salah satu situs web berikut sesuai dengan domisili Anda saat ini:
5. Alur Pendaftaran Online
- Pada halaman home, akan langsung muncul kolom pendaftaran. Silahkan isi data yang diminta (email, username, password), lalu klik “Daftar”.
- Jika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan email konfirmasi. Buka email Anda dan cek inbox, lalu klik link yang diberikan dan masuklah ke akun Anda.
- Setelah masuk ke akun Anda, pilihlah jenis keperluan Anda, isi alamat, dan informasi wilayah.
- Anda akan diarahkan ke lembar formulir pendaftaran. Silahkan isi formulir ini sesuai dengan data diri Anda. Lalu upload dokumen yang sudah Anda scan tadi.
- Klik “Proses” jika Anda sudah yakin semua data diisi dengan benar. Lalu print bukti permohonan yang Anda dapatkan untuk nantinya diserahkan ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri guna mengambil SKCK fisik.
- Saat pengambilan ini, Anda akan diminta rekam sidik jari dan membayar biaya pembuatan SKCK. Pengambilan paling lambat adalah 3 hari sejak Anda mendaftar secara online. Jika lebih dari 3 hari, Anda harus mendaftar kembali.
Beberapa orang yang belum dulu mengurus SKCK mengatakan bahwa cara menyebabkan SKCK sulit / ribet. Puluhan year silam bisa saja iya, namun sekarang, Kamu bisa mengurusnya dengan terlampau ringan dan cepat secara online dan kapan saja.
Penutup
Terima kasih sudah membaca artikel ini hingga selesai.
Jangan lupa untuk selalu membagikan web site ini kepada teman kalian dan selalu kunjungi techroki.com.supaya tidak ketinggalan informasi terbaru lainnya berasal
dari web site ini.